PT. Perkebunan Bondoyong Tidak Di Konversi Jadi Tanah Negara Untuk Masyarakat

Uncategorized12 Dilihat
banner 468x60

Parimo, Sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 28 ayat 1 perubahan atas pasal 3 UUPA yaitu berakhirnya erfpacht atau HGU maka tanahnya menjadi status tanah negara. Olehnya perkebunan AA Sahelangi PT. Perkebunan Bondoyong yang tidak di perpanjang status perkebunannya telah di kembalikan kepada pemerintah

banner 336x280

Yang di maksud dalam UUPA Nomor 5 tahun 1960 Jo pasal 16 UUPA tentang hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Bahwa status tanah PT. Perkebunan Bondoyong adalah tanah tak bertuan atau tanah terlantar karena izin pakai tidak di perpanjang di Badan Pertanahan Negara (BPN) alias status dokumen tanah perkebunan sudah tidak berlaku (mati).

Menurut pemerintah desa Bondoyong Ruain Dumpaku kepala desa mengatakan bahwa, 10 Agustus 2025

status tanah AA Sehelangi PT. Perkebunan Bondoyong berdasarkan izin erfpacht berakhir tahun 1995 sesuai dokumen yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kata Kades

Erfact atau HGU yang kita ketahui pada umumnya. Erfact PT. Perkebunan Bondoyong merupakan peninggalan dimasa penjajahan Belanda sejak tahun 1960 telah di berikan tenggang waktu selama 20 tahun untuk perpanjangan dokumen status tanah. Namun sampai terbit surat dari pertanahan Nomor 600-924 tahun 14 November 1995 yang bunyinya erfact yang tidak di konversi atau di perpanjang sesuai UUPA Pasal 28 ayat 1 perubahan atas pasal 3 bahwa status tanah menjadi tanah negara.

Hal ini di benarkan oleh Ny. Eunice E. P Sahelangi keluarga (kemanakan) AA Sahelangi dalam surat pernyataan tanggal 3 Desember 2024 ia katakan tanah erfact/ bekas hak barat terletak di desa Bondoyong kecamatan sidoan kabupaten Parigi Moutong dahulu desa sipayo kecamatan Tinombo kabupaten donggala dengan Ukuran luas kurang lebih 47,5 hektar adalah peninggalan om/paman saya (Alm) A. Arnoldus Sahelangi telah di batalkan kepemilikan dan atau penguasaannya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 24 September 1960, selanjutnya tanah erfact di kembalikan pada negara dan untuk masyarakat Bondoyong.

Oleh karena itu atas status Tanah erfact saat ini kami sebagai pemerintah melakukan koordinasi kepada toko masyarakat desa Bondoyong, pemerintah kabupaten, pemerintah Provinsi sampai Ke Pemerintah Pusat dalam hal ini menteri ATR/BPN selain itu berkoordinasi dengan aparat keamanan yaitu kepolisian polres Parigi Moutong dengan menjaga keamanan dalam penyelesaian status tanah erfact.

Saya berharap agar masyarakat tidak terpancing soal isue atau informasi hoaks yang coba memecahkan persatuan dan kesatuan yang ada di desa Bondoyong apa lagi ada oknum yang coba mengalihkan soal tanah erfact ke isue agama karena ini tidak ada sangkut paut terhadap agama. Tetapi ini soal status tanah erfact yang benar benar di amanahkan undang undang kepada pemerintah desa untuk masyarakat. Tutup Kades Ruain Dumpaku

Lebih lanjut di katakan Jhoni Ma’ariwuth toko masyarakat yang juga pelaku sejarah desa Bondoyong sesuai surat dari Olongian Lauje tanggal 16 Mei 2025 dahulu tanah Lauje Masyarakat adat setempat dan pada Tahun 1927 penjajah Belanda masuk di Indonesia lebih khusus di Kecamatan Tinombo desa sipayo yang saat ini desa Bondoyong Kecamatan Sidoan. Belanda masuk di sipayo mengambil tanah secara paksa untuk di tanami pohon kelapa namun saat itu suku adat Lauje tidak berani melakukan perlawanan sehingga mereka hanya diam saja dan membiarkan tanahnya untuk di olah oleh Belanda. Tutur Jhoni

Masyarakat Bondoyong adalah masyarakat yang menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan karena melalui pernikahan silang dari agama dan suku sehingga kultur masyarakat di desa Bondoyong bersaudara tidak ada yang lain sekalipun itu ada yang dari luar atau pendatang namun tetap mengikat dari istri atau suaminya sehingga ia masuk dalam bagian keluarga dan menjadi penduduk desa Bondoyong. Sehingga saya berharap agar masyarakat tidak terprovokasi bila ada informasi hoaks. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban desa Bondoyong untuk kemajuan yang lebih baik. Tutup Jhoni

 

Kamsa

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *