Palu, Polemik Penyerobotan lahan milik warga desa Bou resmi di lampirkan lembaga Pemberantasan korupsi dan lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia Sulawesi Tengah di kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah
Lahan IUP yang di miliki PT. Lahan Nusa Perkasa adalah tanah garapan warga yang sudah lama di kelolah. Ini bukan tanah terlantar tetapi ini adalah tanah yang sudah menjadi mata pencaharian warga secara turun temurun. Ucapkan Burhan Warga Desa Bou, 27 Agustus 2025
Lebih lanjut kata ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Rahman Tjani bagaimana mungkin keberadaan IUP PT. LNP tidak melakukan sosialisasi terhadapt warga hal itu sebagai pencarian solusi atas kepemilikan lahan dan mencari tahu siapa saja pemilik lahan yang masuk dalam IUP. Pertemuan itu adalah harapan untuk mencari kesepakatan. Namun jika ini tidak di lakukan oleh perusahan dan pemerintah desa Bou menurut kami ini adalah tindak pidanah penerobosan lahan.
Saya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah bisa mengungkap kasus ini dan siapa saja oknum yang bermain di dalamnya dengan bagitu rakyat bisa puas kinerja aparat bahwa hukum telah di tegakkan dengan benar. Tegas Rahman Tjani
Di tambahkan Kamarudin Koordinator Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia wilayah Timur kaus penerobosan tanah masuk dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 266 KUHP karena melihat beberapa indikasi yang terjadi pada masyarakat. Siapa pun oknum itu tidak bisa lari dari jeratan hukum yang berlaku. Terang Kamarudin