Parimo, Program pengadaan pupuk di beberapa desa di soroti Lembaga Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Di duga setiap desa menyiapkan dana sebesar 24 juta yang di ambil dari dana desa Tahun 2024 kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong
Rahman Tjani Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah menerima informasi dari warga Tinombo bahwa ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan ASN di pemerintahan kecamatan. Tinombo, 13 Juli 2025
Dalam penelusuran tim investigasi Lembaga Pemberantasan Korupsi menemukan beberapa bukti dan nama nama oknum yang terlibat. Selain itu kami sedang mengumpulkan data lain serta membuka kanal pengaduan dari warga di kecamatan Tinombo untuk kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Parimo.
Di duga oknum aparat memaksa beberapa kepala desa untuk pengadaan pupuk cair di desa dengan membeli menggunakan dana desa dari program pangan. Jelas dugaan tindak pidanah korupsi secara berjamaah atas kejahatan negara dan rakyat. Jelas Rahman
Sebagai Mana dalam undang undang tindak pidana korupsi
Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri juga mengatur pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Berita ini terus naik sesuai dengan perkembangan kasus dugaan korupsi di kecamatan Tinombo
Kamsa