Busurnews,//Gorontalo – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengumumkan jadwal sidang untuk perselisihan hasil Pilkada di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
Sidang ini menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.
Secara keseluruhan, terdapat ratusan gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK per 8 Desember 2024. Di antaranya, lima paslon dari Gorontalo mengajukan keberatan atas hasil tersebut.
Gugatan Pilkada Gorontalo Utara diajukan pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf atas perolehan suara Roni Imran – Ramdhan Mapaliey.
Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebelumnya diketahui unggul dengan 41.482 suara, jauh mengungguli pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf yang meraih 29.283 suara, serta Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang hanya memperoleh 5.104 suara.
Di Pilkada Kota Gorontalo, pasangan calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku juga mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada
Di kota ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel terdata unggul dengan perolehan suara 39.696 dari total sembilan kecamatan di Kota Gorontalo.
Pilkada di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango juga tidak luput dari perselisihan hasil suara. Di Pohuwato, pasangan Yusri M. Helingo – Fatmawaty Syarief menggugat hasil rekapitulasi yang menguntungkan petahana, Saipul Mbuinga dan Iwan Yusuf.
Sementara di Bone Bolango, pasangan Merlan S. Uloli – Syamsu T Botutihe turut menggugat hasil Pilkada yang menguntungkan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu.
Pohuwato
Jadwal: Kamis, 23 Januari 2025, 13:00 WIB
Nomor Perkara: 37/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief
Kuasa Hukum: Adi Sahlan, SH; Ferdiansyah Nur, SH; Wahyudin DJ Abas, SH
Agenda Sidang: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 2
Bone Bolango
Jadwal: Kamis, 23 Januari 2025, 13:00 WIB
Nomor Perkara: 103/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe
Kuasa Hukum: Ucok Edison M
Agenda Sidang: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 2
Gorontalo Utara
Jadwal: Kamis, 23 Januari 2025, 13:00 WIB
Nomor Perkara: 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon: Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey
Kuasa Hukum: Febriyan Potale; Sarif Poneta
Agenda Sidang: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 2
Kota Gorontalo
Jadwal: Jumat, 24 Januari 2025, 08:00 WIB
Nomor Perkara: 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Pemohon: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku
Kuasa Hukum: Ryan Fahrichsan Kono; Charles Budi Doku
Agenda Sidang: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Tempat: Gedung MKRI 1, Lantai 2