Parimo, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Sulawesi Tengah menyoroti proyek di desa. Proyek pembangunan talud desa menggunakan dua papan proyek (39 juta lebih dan 77 Juta lebih) dari dana desa Tahun 2025. Desa Baina’a Barat Kabupaten Parigi Moutong
Kamarudin Sahadu Ketua DPD Jurnalis Reformasi Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan proyek tersebut di duga syarat dengan korupsi pasalnya proyek dengan Item yang sama tetapi dua papan proyek. Kami duga ada oknum yang menyalah gunakan wewenang. Parimo, 13 Juli 2025
Hasil investigasi tim Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia menemukan adanya proyek pekerjaan talud tidak sesuai volume pekerjaan, penggunaan material tidak sesuai spek teknis, adanya penurunan timbunan dan beberapa titik kerusakan retak pada susunan batu talud. Dan penambahan pekerjaan talud di luar perencanaan
perencanaan proyek di desa hanya di susun di atas meja tidak menggunakan survey lapangan terlebih dahulu. Informasi dari warga bahwa yang menyusun perencanaan proyek staf pendamping kecamatan Bambang, ST. Ucap Kamarudin
ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum pemerintah desa Baina’a Barat Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan. Bahkan, ia menduga ada keterlibatan secara tidak langsung dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Pasal 2 UU Tipikor: Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada diri seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
3. Pasal 18 UU Tipikor: Ketentuan mengenai hukuman tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Praktik korupsi di desa Baina’a Barat di duga sejak tahun 2023 untuk memperkaya diri dengan menyalah gunakan kewenangan dalam desa. Sehingga ini patut di periksa terhadap oknum aparat tersebut
Tuntutan dan Harapan
Lembaga JURI berharap pihak Kejaksaan Negeri Parimo merespons laporan masyarakat ini dengan segera melakukan penyelidikan dan membentuk tim audit khusus, baik dari internal kejaksaan maupun melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamarudin juga mengimbau kepada masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pada proyek-proyek pembangunan lainnya di desa Baina’a Barat.
Penelusuran dan Investigasi Berlanjut
Saat ini, tim investigasi Lembaga JURI tengah menghimpun dokumen-dokumen teknis, laporan pengawasan, serta data proyek untuk menjadi dasar pengajuan permintaan audit dan laporan hukum. Mereka juga membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau informasi tambahan terkait proyek di desa Baina’a Barat kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan investigasi dan respon dari pihak-pihak terkait.
Kamsa