Pemkab Pohuwato Kesulitan Mengakses Informasi Tenaga Kerja di Perusahaan

Uncategorized18 Dilihat
banner 468x60

PBusurnews,//Pohuwato–Pemerintah Kabupaten Pohuwato kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah tersebut. Padahal, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Perpres 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

“Kita dengan perusahaan-perusahaan sulit untuk mengawal dan mendapatkan informasi tentang jumlah tenaga kerja yang direkrut atau progres perekrutan,” kata Wakil Bupati Suharsi Igirisa saat melakukan konsultasi dengan Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (20/01).

banner 336x280

“Biasanya kami hanya diminta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, pada tahap prosesnya, kami tidak dilibatkan,” imbuh Suharsi menambahkan.

Wabup Suharsi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Fitriyani H. Lasantu, Kepala Dinas Nakertrans, Nizma Sanad, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ramayani Nento.

Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati, SE., M.Si., menyambut baik konsultasi dengan agenda diskusi tersebut. Ia mengatakan, Perpres 57/2023 memang belum sepenuhnya disosialisasikan, namun kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi pengantar kerja telah direncanakan.

“Fungsi pelayanan ini untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sesuai minat dan kemampuan, sementara pemberi kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan,” ujar Siti.

Ia juga menyoroti insentif bagi perusahaan yang patuh melaporkan lowongan pekerjaan berupa penghargaan, seperti piagam. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif.

Kadis Nakertrans Nizma Sanad, mengatakan, Perpres 57/2023 menegaskan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan.

“Kita konsultasikan peraturan tentang kewajiban penempatan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja sesuai kebutuhan masing-masing,” terang Nizma.

“Ibu Wabup konsultasi dengan Kemenaker, khususnya terkait Pasal 2 Ayat (3) Perpres 57/2023, yang mengatur fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja. Itu intinya. Alhamdulillah mendapatkan tanggapan dan petunjuk dari Ibu Direktur,” pungkas dia.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *